Eksekusi Rumah di Sungai Raya Dalam Ricuh, Pemilik Tolak dan Lapor Balik PN Mempawah

"Eksekusi rumah di Sungai Raya Dalam oleh PN Mempawah berlangsung ricuh. Pemilik menolak karena objek dinilai tidak sesuai fakta dan melapor balik."
Eksekusi rumah di Sungai Raya Dalam oleh PN Mempawah berlangsung ricuh. Pemilik menolak karena objek dinilai tidak sesuai fakta dan melapor balik. (Dok. Reni/Faktakalbar)

“Eksekusi dilaksanakan berdasarkan permohonan pemohon eksekusi. Namun karena adanya kendala keamanan di lapangan, pelaksanaan hari ini kami tunda sampai waktu yang akan ditentukan,” jelas Eka.

Ia menambahkan, situasi di lapangan tidak memungkinkan untuk melanjutkan eksekusi sehingga pihak pengadilan memutuskan kembali ke kantor guna menyiapkan administrasi lanjutan.

Draf keputusan akan disiapkan, sementara penandatanganan direncanakan dilakukan pada waktu berikutnya.

Dari sisi kuasa hukum, Kasuwan, yang mewakili Pak Somad, menegaskan bahwa hingga kini masih terdapat proses hukum yang berjalan di Mahkamah Agung, termasuk upaya kasasi dan perlawanan hukum.

“Selain masih ada proses hukum, objek yang akan dieksekusi juga berbeda secara fakta. Kronologis sertifikat klien kami berbeda dengan pemohon eksekusi. Hal ini telah dibuktikan di persidangan melalui keterangan BPN,” ujarnya.

Kasuwan menyebut sertifikat kliennya tercatat atas nama Lim Khen Hong, sementara sertifikat pemohon eksekusi memiliki kronologis yang berbeda.

Jika eksekusi tetap dipaksakan, menurutnya hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum baru karena terdapat sertifikat pihak lain di atas objek yang sama.

“Atas kondisi ini, kami telah menyurati Badan Pengawas, Komisi Yudisial, hingga Komisi III DPR RI. Untuk sementara, kami menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Baca Juga: Polres Kubu Raya Selidiki Motif Pelemparan Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya

(Reni)