Bukan Kebakaran Hutan, 4 Titik Hotspot di Sanggau Ternyata Ladang Warga

Personel kepolisian resor Sanggau saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi titik panas guna memverifikasi aktivitas pembukaan lahan warga, Selasa (3/2/2026).
Personel kepolisian resor Sanggau saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi titik panas guna memverifikasi aktivitas pembukaan lahan warga, Selasa (3/2/2026). (Dok. Polres Sanggau)

Edukasi dan Kepatuhan Regulasi

Kabagops Polres Sanggau, AKP PSC. Kusuma Wibawa, menegaskan bahwa verifikasi lapangan adalah prosedur standar mitigasi.

Pihaknya memastikan situasi di seluruh lokasi dalam keadaan kondusif dan tidak ditemukan indikasi kebakaran besar yang tidak terkendali.

“Kami menindaklanjuti setiap informasi hotspot dengan turun langsung ke lapangan. Tujuannya bukan hanya memastikan kondisi aman, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar pembukaan lahan dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan dampak lingkungan,” ujar AKP Kusuma Wibawa.

Ia menambahkan, aktivitas pembakaran yang ditemukan di lapangan masih sesuai dengan koridor kearifan lokal yang diatur dalam Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020, Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Perda Nomor 14 Tahun 2022.

Baca Juga: Tim Gabungan Cek 23 Hotspot di Sanggau, Semua Ternyata dari Aktivitas Buka Lahan Warga

Regulasi tersebut memperbolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar dengan syarat ketat, salah satunya pembatasan luas maksimal.

“Aturan memperbolehkan pembakaran maksimal dua hektare per kepala keluarga dengan pengawasan teknis. Namun kami tetap mengingatkan masyarakat agar selalu berkoordinasi dengan petugas atau kelompok pengendali kebakaran sebelum membuka lahan,” katanya.

Polres Sanggau berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pemantauan.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga wilayah Kabupaten Sanggau tetap aman dari ancaman bencana asap.

(*Red)