Prabowo Sebut Sawit ‘Miracle Crop’, POPSI: Berikan Perlindungan Nyata bagi Petani Kecil

Petani di Indonesia sedang memanen tandan buah segar kelapa sawit. Ekspor minyak kelapa sawit Indonesia mengalami pertumbuhan dua digit, didorong oleh tingginya harga komoditas global.
Petani sawit mandiri sedang memanen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. (Dok. Ist)
  1. Dialog Sebelum Penyitaan: Kasus terkait klaim kawasan hutan seharusnya didahului dengan dialog untuk mencari solusi penyelesaian. Penentuan status kawasan harus jelas, tidak tumpang tindih, serta menghormati hak-hak turun-temurun masyarakat adat.

  2. Mekanisme Resolusi Konflik: Meningkatnya konflik sosial antara masyarakat setempat dengan pihak Kerja Sama Operasi (KSO) memerlukan mekanisme penyelesaian yang transparan, cepat, dan adil.

  3. Dampak Ekonomi Desa: Penyitaan kebun rakyat berdampak langsung pada pemutusan sumber penghidupan keluarga di pedesaan. POPSI mendorong agar penyelesaian masalah kebun dilakukan berdasarkan tipologi masing-masing kasus.

  4. Transparansi Tata Kelola KSO: Pengelolaan KSO harus lebih akuntabel dan transparan guna mencegah munculnya masalah hukum dan sosial di masa depan.

Baca Juga: Dituding Tak Transparan, Kebun Sawit Milik Anak Usaha Sampoerna Agro Disegel Petani Plasma di Landak

Darto menekankan bahwa pemerintah tidak boleh menyamaratakan seluruh kasus sengketa lahan sawit yang melibatkan rakyat kecil.

“Bagi petani kecil, penyitaan kebun ini adalah pemutusan penghidupan, mematikan roda ekonomi pedesaan. Kami mendorong penyelesaian kebun berdasarkan tipologinya masing-masing, jangan disamaratakan alias digeneralisasi,” jelas Darto.

Melalui langkah perlindungan petani sawit yang konsisten, diharapkan ekosistem kelapa sawit nasional dapat terus tumbuh tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat lokal yang menjadi penggerak utama ekonomi di tingkat desa.

(*Red)