“Barang bukti telah diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan terus mendalami aktor intelektual yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Dwi Januanto Nugroho, Jumat, (30/1/2026).
Baca Juga: Operasi Senyap Dini Hari, Gakkum KLHK Cegat 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan
Ancaman Bencana Akibat Kerusakan Mangrove
Penebangan mangrove secara masif demi memproduksi arang bakau memiliki dampak domino yang berbahaya bagi wilayah pesisir.
Mangrove merupakan benteng alami yang melindungi daratan dari ancaman abrasi, intrusi air laut, dan gelombang tinggi.
Kehilangan ribuan pohon mangrove akan mengancam habitat biota laut yang pada akhirnya menurunkan hasil tangkapan nelayan.
Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat pengawasan jalur distribusi hasil hutan guna mencegah terjadinya bencana ekologis di masa depan.
“Kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi meningkatkan risiko abrasi, menurunkan hasil perikanan, mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta memicu bencana ekologis,” pungkas Dwi Januanto Nugroho.
Saat ini, barang bukti telah disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut oleh tim Gakkum Kehutanan guna mengungkap jaringan pengirim di Kalimantan Barat dan penerima di Jakarta.
Baca Juga: Gakkum Kalbar Bongkar Sindikat Kayu Ilegal, 5 Orang Diperiksa dan Ratusan Kayu Disita
(*Red)
















