Faktakalbar.id, PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melaksanakan penertiban dan monitoring terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di kawasan Waterfront City, Minggu (1/2/2026) pagi.
Langkah ini diambil untuk memastikan ketentraman dan ketertiban umum di salah satu ikon wisata ruang publik Kota Pontianak tetap terjaga.
Baca Juga: Satpol PP Pontianak Ancam Sanksi Tegas Pedagang di Waterfront yang Buang Sampah ke Sungai
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan implementasi dari Perda Nomor 19 Tahun 2021.
Fokus utama kegiatan adalah memberikan rasa nyaman bagi warga maupun wisatawan yang sedang beraktivitas di sepanjang tepian sungai tersebut.
Penertiban Gelandangan dan Pengemis
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB, petugas melakukan pengawasan terhadap keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng).
Beberapa orang yang kedapatan tidur di fasilitas umum diberikan teguran serta edukasi agar tidak mengganggu estetika dan kenyamanan kawasan Waterfront.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, terutama di ruang publik yang menjadi tempat aktivitas warga dan wisatawan,” ujar Ahmad Sudiyantoro.
Petugas di lapangan mengutamakan metode persuasif dalam menghadapi para gepeng.
Mereka diminta untuk tidak menempati fasilitas publik sebagai tempat tinggal atau tempat beraktivitas yang mengganggu warga lain.
“Petugas di lapangan melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada gepeng agar tidak menempati fasilitas umum dan mengganggu ketertiban,” jelasnya.
Imbauan Keamanan bagi Pengunjung
Selain menertibkan gepeng, Satpol PP juga memberikan imbauan keamanan kepada para pengunjung.
Hal ini dilakukan untuk meminimalkan potensi tindak kriminalitas seperti penjambretan atau pencopetan yang rawan terjadi di keramaian.
















