Faktakalbar.id, PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak secara resmi mengeluarkan kebijakan khusus terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Langkah ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara di wilayah Kota Pontianak akibat kabut asap yang telah mencapai kategori kurang sehat.
Baca Juga: Mahasiswa Kalbar Sebar Masker Gratis Terjang Kabut Asap
Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan peserta didik dan seluruh warga sekolah dari risiko penyakit pernapasan.
Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta.
Penyesuaian Jadwal dan Aktivitas Luar Ruangan
Berdasarkan surat pemberitahuan nomor B/400.7.15.5/63/DISDIKBUD/2026, terdapat perbedaan perlakuan untuk setiap jenjang.
Untuk jenjang PAUD/TK, kegiatan belajar mengajar sementara diliburkan. Sementara bagi siswa SD dan SMP, waktu masuk sekolah diundur menjadi pukul 08.00 WIB.
“Beberapa hari terakhir kualitas udara di Kota Pontianak berada pada kondisi kurang sehat akibat kabut asap. Karena itu, kami mengeluarkan imbauan agar satuan pendidikan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar demi menjaga kesehatan anak-anak,” ungkap Sri Sujiarti.
Selain pergeseran jam masuk, sekolah dilarang keras melakukan aktivitas di luar kelas.
















