Baca Juga: Pemkab Ketapang Gelar Sosialisasi Perubahan Perbup TPP ASN
Sanksi bagi Pelanggar Aturan
Pemerintah tidak segan untuk menjatuhkan sanksi bagi aparatur yang terbukti melanggar ketentuan ini.
Selain pengawasan internal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga turut memantau perilaku ASN di lapangan, termasuk larangan berada di kafe atau warung kopi saat jam kerja masih berlangsung.
Kepala Satpol PP Kabupaten Ketapang, Maryadi Asmui, menyatakan bahwa koordinasi lintas instansi terus diperkuat untuk memantau kepatuhan para pegawai terhadap kebijakan baru ini.
“Secara resmi memang belum ada laporan yang masuk ke Satpol PP. Namun beberapa kejadian sudah kami koordinasikan dengan BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Maryadi Asmui.
Melalui penerapan aturan disiplin ASN ini, diharapkan citra Pemerintah Kabupaten Ketapang tetap terjaga di mata masyarakat.
Pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh pegawai fokus pada tugas pokok dan fungsi mereka masing-masing.
Penerapan disiplin ASN menjadi prioritas utama guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Ketapang agar lebih efektif dan profesional.
(Natash)
















