Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Melintasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) seperti Entikong, Aruk, atau Badau untuk berbelanja di Malaysia sudah menjadi kebiasaan warga Kalimantan Barat. Namun, banyak warga yang belum memahami aturan bea cukai terkait barang bawaan dari luar negeri. Akibatnya, barang belanjaan seringkali tertahan atau bahkan kena sita petugas karena melebihi batas ketentuan.
Agar perjalanan Anda lancar dan barang belanjaan aman, perhatikan aturan resmi kepabeanan bagi pelintas batas berikut ini.
1. Batas Nilai Barang Belanjaan
Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang yang dibeli di luar negeri. Sesuai aturan terbaru, setiap individu mendapatkan fasilitas pembebasan hingga USD 500 per orang untuk setiap kedatangan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Empat Truk Bermuatan Thrifting Diduga Ilegal Diamankan Bea Cukai Kalbar
Jika total nilai belanjaan Anda melebihi angka tersebut, petugas akan memungut pajak atas selisihnya. Oleh karena itu, simpanlah nota pembelian (struk) agar petugas dapat menentukan nilai barang secara akurat tanpa perlu melakukan taksiran harga sendiri.
2. Aturan Barang Kena Cukai (Rokok dan Miras)
Selain batas nilai uang, pemerintah mengatur ketat barang-barang kena cukai. Setiap orang dewasa hanya boleh membawa masuk:
-
Paling banyak 200 batang sigaret (rokok), 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris.
-
Paling banyak 1 liter minuman mengandung etil alkohol (miras).
Jika Anda membawa lebih dari jumlah tersebut, petugas akan langsung menghancurkan kelebihan barang tersebut di tempat.










