Awas, Putar Musik Keras Malam Hari Bisa Kena Denda

Ilustrasi - Warga yang putar musik keras malam hari hingga ganggu tetangga kini terancam denda Rp10 juta sesuai Pasal 265 KUHP baru. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Warga yang putar musik keras malam hari hingga ganggu tetangga kini terancam denda Rp10 juta sesuai Pasal 265 KUHP baru. (Dok. Ist)

Sanksi Denda Sepuluh Juta

Undang-undang menetapkan sanksi yang cukup berat untuk memberikan efek jera. Pelaku pelanggaran Pasal 265 menghadapi ancaman pidana denda maksimal Rp10 juta. Besaran denda ini menunjukkan keseriusan pembuat undang-undang dalam melindungi kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan.

Baca Juga: Tarif Royalti Musik Kafe dan Tempat Hiburan Ditegaskan Kemenkumham Kalbar, di Tengah Dugaan Skandal Rp14 Miliar di LMKN

Penerapan pasal ini memaksa warga untuk lebih bijak dalam menggunakan perangkat audio mereka. Masyarakat harus memahami bahwa kebebasan berekspresi atau menikmati hiburan di rumah sendiri memiliki batasan, yaitu tidak boleh melanggar hak orang lain untuk beristirahat dengan tenang.

Kesadaran kolektif untuk saling menghormati menjadi kunci terciptanya lingkungan permukiman yang harmonis dan bebas dari sengketa antarwarga.

(*Sr)