Sanksi Denda Sepuluh Juta
Undang-undang menetapkan sanksi yang cukup berat untuk memberikan efek jera. Pelaku pelanggaran Pasal 265 menghadapi ancaman pidana denda maksimal Rp10 juta. Besaran denda ini menunjukkan keseriusan pembuat undang-undang dalam melindungi kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan.
Penerapan pasal ini memaksa warga untuk lebih bijak dalam menggunakan perangkat audio mereka. Masyarakat harus memahami bahwa kebebasan berekspresi atau menikmati hiburan di rumah sendiri memiliki batasan, yaitu tidak boleh melanggar hak orang lain untuk beristirahat dengan tenang.
Kesadaran kolektif untuk saling menghormati menjadi kunci terciptanya lingkungan permukiman yang harmonis dan bebas dari sengketa antarwarga.
(*Sr)
















