Pemkot Singkawang Tindak Tegas Pembuang Sampah Liar, Denda hingga Rp1 Juta Menanti

Jajaran Pemerintah Kota Singkawang meninjau tumpukan kantong sampah merah di lokasi pembuangan liar Jalan Kalimantan saat melakukan penertiban. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Jajaran Pemerintah Kota Singkawang meninjau tumpukan kantong sampah merah di lokasi pembuangan liar Jalan Kalimantan saat melakukan penertiban. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Kami sengaja tidak langsung mengangkutnya. Ini proses pembelajaran agar masyarakat paham bahwa tempat ini bukan TPS,” kata Dedi.

Ia menjelaskan, kebiasaan pengangkutan sampah di lokasi ilegal tersebut selama bertahun-tahun justru membentuk persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Kurang lebih delapan tahun sampah dibuang di situ. Karena selalu dibersihkan, akhirnya dianggap boleh. Padahal itu pelanggaran,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Dedi menegaskan bahwa pengelolaan sampah membutuhkan kesadaran kolektif warga, bukan hanya tugas petugas kebersihan.

“Kebersihan kota ini tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat membuang sampah ke TPS resmi pada pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB serta saling mengawasi,” tutupnya.

(FR)