“Dengan penangkapan ini, Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, menjaga keamanan masyarakat, dan memastikan wilayah Kabupaten Aceh Tenggara bebas dari pengaruh barang haram,” tegas AKP J Silalahi.
Saat ini, kedua pelaku berinisial PP (37) warga Desa Lawe Desky dan SS (23) warga Desa Muara Situlen telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa upaya penyelundupan narkotika masih menjadi ancaman serius yang terus diawasi ketat oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: BNN Ratakan 2 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Aceh
(Natash)
















