Krisis Kompetensi Penegak Hukum terhadap KUHP Baru

Ilustrasi - Anggota DPR Safaruddin mengungkap krisis kompetensi penegak hukum terkait KUHP baru. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Anggota DPR Safaruddin mengungkap krisis kompetensi penegak hukum terkait KUHP baru. (Dok. Ist)

“Kalau ya saya Kapolda kamu, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda,” tegas Safaruddin di hadapan forum.

Evaluasi Kualitas Pimpinan

Insiden ini membuka diskusi mengenai standar kompetensi pimpinan kepolisian. Safaruddin menekankan bahwa jabatan strategis seperti Kapolres menuntut penguasaan hukum yang mumpuni, bukan sekadar kemampuan manajerial.

Menghadapi cecaran data dan fakta hukum dari Komisi III, Edy Setyanto akhirnya mengakui kekeliruannya secara terbuka. Ia menyatakan permohonan maaf atas langkah hukum yang telah kepolisian ambil sebelumnya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut KUHP Baru Hapus Jejak Kolonial

“Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah,” ujar Edy.

Komisi III DPR pun mendesak kepolisian segera memperbaiki penanganan kasus tersebut dengan merujuk pada aturan hukum yang benar dan berlaku saat ini.

(*Sr)