Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi III DPR RI menyoroti persoalan serius terkait penguasaan materi hukum di tubuh kepolisian. Anggota Komisi III, Safaruddin, mengungkap adanya krisis pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru di tingkat pimpinan kewilayahan.
Hal ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat yang membahas penanganan kasus Hogi Minaya, Rabu (28/1/2026).
Safaruddin mencecar Kapolres Sleman, Edy Setyanto, mengenai landasan hukum yang ia gunakan dalam menetapkan tersangka. Safaruddin menanyakan secara spesifik nomor dan tahun berlakunya KUHAP serta KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Baca Juga: Tak Paham KUHP Baru, Kapolres Sleman Dicecar Safaruddin
Edy gagal menjawab pertanyaan mendasar tersebut dengan tepat, yang memicu reaksi keras dari anggota dewan.
“KUHAP undang-undang nomor berapa? KUHAP yang baru itu nomor berapa? Kalau sudah Anda sudah baca nomor berapa?” tanya Safaruddin mendesak jawaban konkret.
Kegagalan Memahami Alasan Pembenar
Safaruddin menilai ketidaktahuan aparat terhadap regulasi terbaru berdampak fatal pada proses penegakan hukum. Dalam kasus Hogi Minaya, polisi menetapkan status tersangka kepada warga yang melakukan perlawanan terhadap pelaku kejahatan.
Padahal, Safaruddin menegaskan bahwa KUHP Baru mengakomodasi alasan pembenar atau pembelaan terpaksa (noodweer) pada Pasal 34.
Menurut Safaruddin, aparat yang kompeten seharusnya mampu membedakan antara tindak pidana murni dan upaya pembelaan diri yang dilindungi undang-undang. Ia menyebut ketidakpahaman pimpinan terhadap pasal ini menyebabkan aparat di lapangan salah mengambil tindakan, sehingga mencederai rasa keadilan masyarakat.
















