Pertukaran Hukuman dengan Hak Hukum
Penerapan Pasal 234 KUHAP menjadi sorotan utama karena mengatur tindak pidana dengan ancaman hukuman menengah, yakni di atas 5 tahun hingga 7 tahun. Terdakwa yang mengakui perbuatannya memang mendapat jaminan vonis tidak akan melebihi dua pertiga dari ancaman maksimal.
Baca Juga: Imbas KUHAP Baru, KPK Tidak Lagi Memamerkan Tersangka Saat Konferensi Pers
Akan tetapi, hakim tunggal yang memimpin sidang harus memastikan terdakwa benar-benar sadar akan pilihannya. Terdakwa harus mengerti bahwa ia menukarkan hak kasasinya dengan pengurangan masa hukuman tersebut.
Hal ini menuntut ketelitian hakim agar tidak ada pihak yang merasa terjebak oleh prosedur hukum yang efisien namun mengikat ini.
(*Sr)
















