Bukti Permulaan Cukup
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, membenarkan adanya penahanan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa status hukum SK ditingkatkan menjadi tersangka pada akhir pekan lalu setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat.
Kasus ini mulai bergulir setelah adanya laporan dari lembaga Himpunan Wanita Cacat Indonesia (HWCI) Kabupaten Sambas yang mendampingi korban.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci mengenai kronologi atau modus operandi yang dilakukan pelaku terhadap korban.
AKP Sadoko menegaskan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani perkara ini mengingat korbannya adalah anak di bawah umur.
Fokus utama kepolisian saat ini adalah penegakan hukum sekaligus perlindungan psikologis korban.
Baca Juga: Kasus Pencabulan di Sambas: Polisi Amankan Pelaku, Korban Alami Kekerasan Seksual Sejak April 2024
Ancaman 12 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, tersangka SK dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kesusilaan. Polisi menerapkan Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat.
Penerapan pasal ini dinilai relevan dengan unsur-unsur pidana yang ditemukan penyidik dalam kasus pencabulan tersebut.
(*Red)
















