Faktakalbar.id, PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama dengan Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar razia gabungan untuk tertibkan parkir liar.
Operasi penertiban ini menyasar kendaraan yang parkir di atas trotoar dan badan jalan di tiga lokasi utama, yakni Jalan Teuku Umar, Jalan Pattimura, dan Jalan Ahmad Yani, pada Selasa (27/1/2026).
Baca Juga: Tim Gabungan Pontianak Sisir Parkir Liar, 8 Jukir Diamankan dan Spanduk ‘Parkir Gratis’ Dipasang
Razia ini digelar sebagai respons cepat pemerintah atas aduan masyarakat yang sempat viral di media sosial.
Warga mengeluhkan maraknya kendaraan yang parkir sembarangan, sehingga menghalangi akses di area trotoar dan jalur sepeda.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa kegiatan ini sejatinya adalah bagian dari pengawasan rutin bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, kali ini penertiban diperkuat dengan melibatkan lintas instansi agar penegakan aturan berjalan lebih efektif.
“Ini kegiatan rutin. Karena ada aduan warga yang viral, kami perkuat dengan tim gabungan agar masyarakat melihat bahwa pelanggaran parkir tetap kami tindak,” kata Trisna usai kegiatan monitoring.
Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan
Trisna menegaskan bahwa Dinas Perhubungan memiliki keterbatasan kewenangan dalam menindak kendaraan pribadi secara langsung.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penindakan kendaraan pribadi merupakan ranah kepolisian, sedangkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dijalankan oleh Satpol PP.
“Oleh karena itu, razia ini melibatkan Satpol PP serta unsur TNI dan Polri. Penindakan dilakukan sesuai aturan, termasuk penyitaan dokumen kendaraan dan proses tindak pidana ringan,” ujarnya.
Sebelum turun dengan kekuatan gabungan, Dishub sebenarnya telah melakukan upaya bertahap. Langkah tersebut mulai dari pemberian peringatan hingga sanksi pengempesan ban.
Namun, pelanggaran masih kerap berulang sehingga diperlukan tindakan yang lebih tegas untuk tertibkan parkir liar tersebut.
















