“Dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya,” ujar Budi.
Kasus korupsi kuota haji ini berpusat pada polemik pembagian jatah tambahan sebanyak 20 ribu anggota jemaah pada penyelenggaraan haji tahun 2024.
Saat itu, Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Tujuan awal penambahan kuota tersebut sejatinya untuk memangkas antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang sangat panjang, bahkan bisa mencapai 20 tahun lebih.
Baca Juga: Tepis Isu Pecah Kongsi, Setyo Budiyanto: Pimpinan KPK Satu Suara Usut Korupsi Haji
Duduk Perkara Kasus
Sebagai informasi, pada tahun 2024 Indonesia mendapatkan total kuota haji sebanyak 241 ribu jemaah, setelah mendapat tambahan 20 ribu dari kuota awal 221 ribu.
Persoalan hukum muncul ketika Kementerian Agama saat itu membagi rata kuota tambahan tersebut, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Kebijakan pembagian 50:50 ini dinilai melanggar Undang-Undang Haji yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Realisasinya, Indonesia memberangkatkan 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
KPK mencatat, akibat kebijakan tersebut, terdapat sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang dirugikan.
Mereka yang seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024 setelah mengantre lebih dari 14 tahun, akhirnya gagal berangkat karena jatah kuotanya dialihkan ke haji khusus.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini.
(*Red)
















