3. Larangan Pihak Ketiga Melapor
Aturan ini secara tegas menutup celah bagi pihak ketiga untuk ikut campur. Ketua RT, tetangga, atau organisasi masyarakat (ormas) tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan kumpul kebo. Pembatasan ini bertujuan mencegah aksi main hakim sendiri atau persekusi yang sering meresahkan masyarakat.
4. Ancaman Sanksi Pidana
Hakim dapat menjatuhkan sanksi tegas bagi mereka yang terbukti melanggar pasal ini berdasarkan laporan yang sah. KUHP menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda kategori II. Sanksi ini menegaskan bahwa negara tetap memandang serius perlindungan terhadap moralitas publik yang berbasis nilai agama dan adat.
Baca Juga: Meme dan Stiker Wajah Pejabat di Era KUHP Baru, Menteri Supratman Tegaskan Batasannya
5. Perlindungan Terhadap Institusi Keluarga
Mahkamah Agung menggarisbawahi bahwa pasal ini hadir untuk melindungi anggota keluarga. Negara berupaya mencegah penelantaran pasangan sah atau anak-anak akibat hubungan di luar nikah.
Dengan demikian, aturan ini berfungsi menyeimbangkan antara perlindungan hak privasi individu dan kepastian hukum bagi institusi keluarga di Indonesia.
(*Sr)
















