Kasus Rudapaksa Siswi SMP Mandek, GMNI Desak Polda Kalbar Segera Tahan Pelaku

Anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Pontianak mengepalkan tangan saat menyampaikan pernyataan sikap mendesak penuntasan kasus kekerasan seksual anak di Pontianak. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Pontianak mengepalkan tangan saat menyampaikan pernyataan sikap mendesak penuntasan kasus kekerasan seksual anak di Pontianak. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Pontianak menyoroti tajam lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (rudapaksa) terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun di Kota Pontianak.

Korban diketahui kini tengah mengandung delapan bulan akibat peristiwa tragis tersebut.

Baca Juga: Dukung Program Bus Rapid Transit, GMNI Pontianak Soroti Kondisi Halte yang Minim Perawatan

Dalam pernyataan sikap resminya, GMNI mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat untuk segera mengambil langkah konkret.

Organisasi mahasiswa ini menilai penegakan hukum dalam kasus tersebut berjalan di tempat, mengingat laporan resmi telah dilayangkan sejak 24 November 2025, namun hingga kini terduga pelaku masih melenggang bebas tanpa status penahanan.

Perwakilan GMNI Kota Pontianak menegaskan bahwa kondisi ini mencederai rasa keadilan publik dan berpotensi memperparah trauma psikologis yang dialami korban beserta keluarganya.

Keterlambatan proses hukum dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak yang seharusnya menjadi prioritas utama negara.

“Oleh karena itu, kami mendesak Polda Kalimantan Barat untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas dan terukur, termasuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas perwakilan GMNI dalam keterangannya, Rabu (21/01/26).

Baca Juga: Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, GMNI Pontianak: Ini Pengkhianatan Kedaulatan Rakyat!

Selain menuntut penahanan pelaku, GMNI juga menekankan pentingnya jaminan perlindungan komprehensif bagi korban.

Mereka meminta adanya pendampingan maksimal, baik dari sisi hukum, psikologis, maupun sosial, guna memastikan pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam memperjuangkan keadilan sosial dan melindungi kelompok rentan, GMNI Kota Pontianak berkomitmen akan terus mengawal ketat perkembangan kasus ini hingga tuntas.