Ini Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo

Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan di Sumatra terkait dampak banjir. (Dok. Ist)
Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan di Sumatra terkait dampak banjir. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan di wilayah Sumatra. Pemerintah menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut melanggar aturan kawasan hutan sehingga memperburuk dampak banjir bandang dan tanah longsor akibat Siklon Senyar.

Presiden Prabowo memutuskan hal tersebut saat memimpin rapat jarak jauh dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan pencabutan izin ini menyasar perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Baca Juga: Update Penanganan Bencana Sumatra: Progres Huntara, Jembatan Darurat, hingga Operasi Cuaca

“Pemerintah akan terus berkomitmen untuk lakukan penertiban usaha-usaha berbasis SDA agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo Hadi, Selasa (20/1/2026).

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merilis data bahwa perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor pemanfaatan hutan, perkebunan, dan pertambangan.

Berikut daftar 28 perusahaan yang menerima sanksi pencabutan izin:

Wilayah Aceh

Pemerintah mencabut izin lima perusahaan di Aceh yang meliputi sektor kehutanan dan non-kehutanan:

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri

  2. PT Rimba Timur Sentosa

  3. PT Rimba Wawasan Permai

  4. PT Ika Bina Agro Wisesa

  5. CV Rimba Jaya

Wilayah Sumatra Utara

Pemerintah juga mencabut izin sejumlah perusahaan di Sumatra Utara, termasuk perusahaan di sektor pulp dan tambang: