Polemik Baru Kasus M: Ulah ‘Orang Kiriman’ Bisa Jadi Perkara Terpisah di Luar Kasus Utama

"Ilustrasi - Polemik baru muncul dalam kasus M di Pontianak. Pelapor diduga dikuntit orang kiriman terlapor. Polisi tegaskan hal ini bisa jadi perkara terpisah di luar kasus utama."
Ilustrasi - Polemik baru muncul dalam kasus M di Pontianak. Pelapor diduga dikuntit orang kiriman terlapor. Polisi tegaskan hal ini bisa jadi perkara terpisah di luar kasus utama.

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Dugaan kasus kekerasan fisik dan pelecehan oleh terlapor M (25), yang kini masih dalam tahap penyelidikan dan persiapan penambahan saksi, menyingkap polemik baru yakni dugaan penguntitan (stalking) terhadap pelapor oleh orang suruhan terlapor.

Wartawan Faktakalbar.id menerima laporan bahwa orang suruhan terlapor diduga memantau aktivitas media sosial pelapor hingga melakukan penguntitan di kediaman pribadi (kontrakan), bahkan orang tersebut dikabarkan beberapa kali hadir di lokasi kegiatan pribadi pelapor di luar kepentingan-kepentingan organisasi.

Menanggapi hal ini, pihak kepolisian memberikan respons terkait dugaan polemik baru tersebut.

Baca Juga: Eks Pimpinan Organisasi Mahasiswa dan Organisasi Pemuda Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Junior, Korban Dianiaya Hingga Trauma

“Kalaupun korban merasa dikuntit atau merasa apa segala macam, kalau ada pemenuhan alat buktinya bisa lapor,” ungkap pihak kepolisian, Senin (19/1/2026).

Polisi menyatakan akan menunggu terkumpulnya alat bukti dan berencana mendatangkan saksi ahli untuk memeriksa bukti yang ada.

“Nanti kita tunggu alat bukti itu. Kalau sampai dia ngehack dan timbul kerugian, di media sosial dia ngikutin dan ngerasa tidak nyaman segala macam, kita siapkan saksi ahli. Ahli IT yang bisa membuktikan si terlapor mengirim seseorang untuk mengikuti pelapor, gitu aja sih,” tegasnya.

Saat wartawan bertanya apakah jika dugaan penguntitan ini terbukti kasusnya akan diselesaikan di luar perkara utama, polisi membenarkan hal tersebut.

“Di luar perkara utama,” jawabnya singkat.

Baca Juga: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Eks Pimpinan Ormawa dan OKP Disinyalir Terjadi di Berbagai Momentum Organisasi dan Berbagai Tempat di Pontianak

Ia juga menjelaskan bahwa sanksi hukum yang diberikan di kemudian hari akan disesuaikan dengan bukti yang terkumpul untuk menentukan pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku penguntitan.

“Iya, pasal apa yang dilanggar itu kan? Mengganggu pribadi kan privasi orang,” imbuhnya.

Mengingat terduga pelaku penguntitan masih berstatus mahasiswa aktif, pihak kepolisian berkoordinasi lebih lanjut dengan kampus terkait.

“Itu bagian dari internal mereka sendiri. Pembicaraan saya, sumber cerita saya boleh di-cross check ke pergguruan tinggi langsung, ” tekannya.

Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Eks Pimpinan Ormawa, FEB UNTAN Siap Blacklist hingga Anulir SK