Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terungkap di wilayah Kalimantan Barat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya melalui Tim Macan Raya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan (save house) bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.
Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Sabtu malam (10/1/2026) tersebut, polisi menyelamatkan 19 orang yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui jalur darat Entikong.
Kronologi Penggerebekan
Baca Juga: Polres Sanggau Sita 10 Paket Sabu Siap Edar, Dua Warga Kapuas Diringkus
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari deteksi dini di Bandara Internasional Supadio.
Petugas mencurigai kedatangan lima pria yang langsung dijemput taksi menuju lokasi tertentu.
“Tim Macan Raya melakukan shadowing (pembuntutan) ketat dari bandara hingga ke sebuah rumah di pemukiman padat Desa Kapur. Saat dilakukan penggerebekan, kami menemukan total 20 orang di lokasi, terdiri dari 19 orang yang siap diberangkatkan dan satu orang yang baru pulang dari Malaysia,” ungkap Ade, Jumat (16/1/2026).
Para korban diketahui berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Pulau Jawa, Sumatera, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka dijanjikan pekerjaan di Sarawak, Malaysia, namun tanpa dokumen resmi yang sah (non-prosedural).
















