Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terungkap di wilayah Kalimantan Barat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya melalui Tim Macan Raya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan (save house) bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.
Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Sabtu malam (10/1/2026) tersebut, polisi menyelamatkan 19 orang yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui jalur darat Entikong.
Kronologi Penggerebekan
Baca Juga: Polres Sanggau Sita 10 Paket Sabu Siap Edar, Dua Warga Kapuas Diringkus
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari deteksi dini di Bandara Internasional Supadio.
Petugas mencurigai kedatangan lima pria yang langsung dijemput taksi menuju lokasi tertentu.
“Tim Macan Raya melakukan shadowing (pembuntutan) ketat dari bandara hingga ke sebuah rumah di pemukiman padat Desa Kapur. Saat dilakukan penggerebekan, kami menemukan total 20 orang di lokasi, terdiri dari 19 orang yang siap diberangkatkan dan satu orang yang baru pulang dari Malaysia,” ungkap Ade, Jumat (16/1/2026).
Para korban diketahui berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Pulau Jawa, Sumatera, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka dijanjikan pekerjaan di Sarawak, Malaysia, namun tanpa dokumen resmi yang sah (non-prosedural).
Dua Tersangka Ditahan, Otak Pelaku Buron
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan dua orang yang berperan sebagai operator lapangan. Mereka adalah KN (41) yang bertugas sebagai sopir travel, dan IS (31) selaku penjaga rumah penampungan. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta pasal berlapis dalam KUHP terkait kejahatan perlindungan pekerja migran.
Namun, pemilik rumah yang diduga sebagai otak intelektual sindikat ini berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.
“Identitas pemilik rumah sudah kami kantongi. Yang bersangkutan diketahui memiliki jaringan bisnis di Malaysia dan kini statusnya resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengejaran terus kami lakukan untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya,” tegas Ade.
Saat ini, seluruh korban telah dievakuasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendapatkan pendampingan trauma dan proses pemulangan ke daerah asal.
Baca Juga: Sujiwo Siap Pecat ASN Kubu Raya yang Positif Narkoba
(Mira)















