Vonis Laras Faizati: Bebas Penjara tapi ‘Dibungkam’, Akun IG Dimusnahkan dan iPhone 16 Dirampas Negara

"Divonis percobaan, Laras Faizati bebas penjara namun "dibungkam". Hakim perintahkan akun IG dimusnahkan dan iPhone 16 dirampas negara karena bernilai ekonomis."
Divonis percobaan, Laras Faizati bebas penjara namun "dibungkam". Hakim perintahkan akun IG dimusnahkan dan iPhone 16 dirampas negara karena bernilai ekonomis. (Dok. Ist)

Alih-alih dikembalikan atau dimusnahkan seperti akun media sosialnya, iPhone 16 milik Laras justru diambil alih kepemilikannya oleh negara dengan alasan nilai materi yang tinggi.

“Satu unit handphone merek Apple iPhone 16, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara,” ucap hakim menegaskan.

Putusan ini mengirimkan sinyal kontradiktif.

Di satu sisi, negara memusnahkan akun media sosial karena dianggap berbahaya (“agar tidak disalahgunakan”), namun di sisi lain, negara “mengambil untung” dari perangkat mahal yang digunakan untuk memproduksi konten tersebut.

Secara formal, Laras divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Ia memang bebas melenggang keluar dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.

Namun, dengan hilangnya akses akun media sosial dan perampasan gawai, Laras sejatinya telah mengalami pelucutan hak milik dan pembatasan akses untuk bersuara kembali.

Baca Juga: Kritik Dibalas Vonis Pidana, Polisi Pelindas Warga Cuma Kena Sanksi Etik

(Mira)