Faktakalbar.id, NASIONAL – Palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah diketuk untuk kasus Laras Faizati Khairunnisa, Kamis (15/1/2026).
Meski Laras lolos dari jeruji besi lewat vonis percobaan, putusan ini menyisakan preseden “pembungkaman” yang nyata: kanal suaranya dilenyapkan dan alat komunikasinya dirampas negara.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin I Ketut Darpawan tidak hanya menjatuhkan hukuman badan, tetapi secara spesifik memerintahkan penghapusan eksistensi digital terdakwa.
Akun Instagram yang menjadi wadah Laras menyuarakan kritik keras yang kemudian didakwa sebagai hasutan pembakaran Mabes Polri diperintahkan untuk dihapus selamanya.
Baca Juga: Suara Perempuan Dianggap Ancaman? Vonis Laras dan Wajah Patriarki Hukum di Indonesia
“Satu akun Instagram username @laraspaissati, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan, ditetapkan untuk dimusnahkan,” kata hakim saat membacakan vonis.
Perintah “pemusnahan” akun ini dinilai sebagai bentuk pemberangusan ruang ekspresi.
Kritik tajam yang dilontarkan warga negara, ketika dianggap mengancam institusi, dibalas dengan penghilangan platform secara permanen.
Ironi penegakan hukum semakin tebal ketika hakim memutus nasib gawai pribadi Laras.
















