Faktakalbar.id, NASIONAL – Palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah diketuk untuk kasus Laras Faizati Khairunnisa, Kamis (15/1/2026).
Meski Laras lolos dari jeruji besi lewat vonis percobaan, putusan ini menyisakan preseden “pembungkaman” yang nyata: kanal suaranya dilenyapkan dan alat komunikasinya dirampas negara.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin I Ketut Darpawan tidak hanya menjatuhkan hukuman badan, tetapi secara spesifik memerintahkan penghapusan eksistensi digital terdakwa.
Akun Instagram yang menjadi wadah Laras menyuarakan kritik keras yang kemudian didakwa sebagai hasutan pembakaran Mabes Polri diperintahkan untuk dihapus selamanya.
Baca Juga: Suara Perempuan Dianggap Ancaman? Vonis Laras dan Wajah Patriarki Hukum di Indonesia
“Satu akun Instagram username @laraspaissati, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan, ditetapkan untuk dimusnahkan,” kata hakim saat membacakan vonis.
Perintah “pemusnahan” akun ini dinilai sebagai bentuk pemberangusan ruang ekspresi.
Kritik tajam yang dilontarkan warga negara, ketika dianggap mengancam institusi, dibalas dengan penghilangan platform secara permanen.
Ironi penegakan hukum semakin tebal ketika hakim memutus nasib gawai pribadi Laras.
Alih-alih dikembalikan atau dimusnahkan seperti akun media sosialnya, iPhone 16 milik Laras justru diambil alih kepemilikannya oleh negara dengan alasan nilai materi yang tinggi.
“Satu unit handphone merek Apple iPhone 16, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara,” ucap hakim menegaskan.
Putusan ini mengirimkan sinyal kontradiktif.
Di satu sisi, negara memusnahkan akun media sosial karena dianggap berbahaya (“agar tidak disalahgunakan”), namun di sisi lain, negara “mengambil untung” dari perangkat mahal yang digunakan untuk memproduksi konten tersebut.
Secara formal, Laras divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Ia memang bebas melenggang keluar dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.
Namun, dengan hilangnya akses akun media sosial dan perampasan gawai, Laras sejatinya telah mengalami pelucutan hak milik dan pembatasan akses untuk bersuara kembali.
Baca Juga: Kritik Dibalas Vonis Pidana, Polisi Pelindas Warga Cuma Kena Sanksi Etik
(Mira)
















