Faktakalbar.id, SANGGAU – Karantina Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Satuan Pelayanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong kembali memperketat pengawasan di pintu gerbang negara.
Hasilnya, petugas berhasil menindak dan menahan sejumlah komoditas ilegal yang mencoba masuk tanpa dokumen resmi pada Kamis (15/01/26).
Baca Juga: Karantina Kalbar Gagalkan Masuknya Bibit Tanaman Ilegal di PLBN Entikong
Temuan media pembawa yang ditindak tersebut berupa daging sapi beku seberat 10,5 kilogram dan madu sebanyak 15 liter.
Barang-barang tersebut dibawa oleh pelintas batas namun tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Karantina menjelaskan bahwa media pembawa tersebut berpotensi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun risiko kesehatan lainnya jika lolos masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur pengawasan yang ketat.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Entikong, Swiet Sinay, menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan wujud perlindungan nyata negara di kawasan perbatasan.
















