Cara dan Syarat Membuat SKCK Baru di Pontianak

Simak syarat dan cara membuat SKCK baru di Pontianak. Panduan lengkap mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga biaya penerbitan. (Dok. Ist)
Simak syarat dan cara membuat SKCK baru di Pontianak. Panduan lengkap mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga biaya penerbitan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan masyarakat, terutama bagi para pencari kerja, pendaftar CPNS, atau syarat melanjutkan pendidikan.

Bagi warga Pontianak yang berencana membuat SKCK baru, memahami prosedur dan persyaratannya terlebih dahulu akan sangat menghemat waktu Anda di kantor polisi.

Berikut adalah panduan lengkap cara dan syarat pembuatan SKCK di wilayah hukum Polresta Pontianak.

Baca Juga: Urus SKCK di Polda Kalbar Kini Lebih Mudah, Warga Apresiasi Layanan POLRI Super App

Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

Sebelum menuju loket pelayanan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam map agar tidak tercecer:

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan domisili Pontianak.

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir.

  4. Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah (siapkan minimal 6 lembar). Pastikan Anda mengenakan pakaian sopan dan berkerah.

  5. Rumus sidik jari (bagi yang belum pernah membuat, petugas akan mengarahkan ke bagian identifikasi untuk pengambilan sidik jari).

Prosedur Pembuatan

Saat ini, kepolisian telah mempermudah layanan dengan sistem yang lebih terintegrasi.

  1. Daftar Daring (Opsional namun Disarankan): Anda bisa mengunduh aplikasi POLRI Super App di Play Store atau App Store. Lakukan registrasi dan isi data diri secara daring untuk mempercepat proses input data di kantor polisi.

  2. Datang ke Polresta/Polsek: Datanglah ke Polresta Pontianak atau Polsek setempat sesuai domisili KTP pada jam kerja (biasanya Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB).

  3. Pengambilan Sidik Jari: Jika membuat baru, Anda wajib melakukan rekam sidik jari di ruang identifikasi.

  4. Penyerahan Berkas: Serahkan semua berkas persyaratan dan bukti pendaftaran daring (jika ada) ke loket pelayanan SKCK.

  5. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket yang tersedia.

Biaya Penerbitan

Berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Pastikan Anda membayar sesuai nominal resmi dan meminta bukti pembayaran.

Baca Juga: P Diddy Kirim Surat ke Donald Trump, Minta Pengampunan Hukuman Penjara

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku habis, Anda dapat memperpanjangnya dengan prosedur yang lebih ringkas daripada pembuatan baru.

Semoga panduan ini membantu Anda dalam mengurus administrasi dengan lancar.

(*Sari)