Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan masyarakat, terutama bagi para pencari kerja, pendaftar CPNS, atau syarat melanjutkan pendidikan.
Bagi warga Pontianak yang berencana membuat SKCK baru, memahami prosedur dan persyaratannya terlebih dahulu akan sangat menghemat waktu Anda di kantor polisi.
Berikut adalah panduan lengkap cara dan syarat pembuatan SKCK di wilayah hukum Polresta Pontianak.
Baca Juga: Urus SKCK di Polda Kalbar Kini Lebih Mudah, Warga Apresiasi Layanan POLRI Super App
Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan
Sebelum menuju loket pelayanan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam map agar tidak tercecer:
















