Sujiwo Siap Pecat ASN Kubu Raya yang Positif Narkoba

Ilustrasi - Bupati Sujiwo menegaskan akan memecat ASN Kubu Raya yang terbukti positif narkoba. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Bupati Sujiwo menegaskan akan memecat ASN Kubu Raya yang terbukti positif narkoba. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, melontarkan peringatan keras menyusul adanya dugaan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.

Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi pegawai yang terbukti mengonsumsi zat terlarang tersebut.

Baca Juga: Sembunyikan Sabu dalam Boneka, Residivis Narkoba di Sungai Kunyit Kembali Diringkus Polisi

Sujiwo menyampaikan sikap tegas ini saat berada di Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (14/1/2026) sore. Ia memastikan sanksi berat berupa pemberhentian menanti siapa saja aparatur yang melanggar aturan berat tersebut.

“Siapa pun dia. ASN yang terindikasi positif narkoba, sanksinya kita pecat,” tegas Sujiwo.

Menurut Sujiwo, keterlibatan ASN dalam kasus narkoba merupakan pelanggaran yang sangat fatal dan mencoreng nama baik institusi.

Ia menekankan bahwa seorang ASN wajib menjadi teladan dan memberikan contoh perilaku baik kepada masyarakat.

Keseriusan Sujiwo dalam memerangi narkoba di lingkungan birokrasi terlihat dari keinginannya untuk mengambil tindakan cepat.

“Kalau saya boleh mengambil hak veto, kita pecat. Enggak ada toleransi lagi,” ucapnya.

Kendati memiliki prinsip yang keras, Sujiwo tetap akan menempuh prosedur administrasi yang berlaku.

Baca Juga: Terancam 20 Tahun Penjara, Wanita Asal Mandor Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Ia berencana segera berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memastikan langkah hukum yang ia ambil sesuai dengan regulasi kepegawaian.

“Nanti saya akan tanyakan ke BKPSDM seperti apa aturannya. Tapi prinsip saya (pribadi) jelas: pecat,” pungkasnya.

,(*Sari)