Faktakalbar.id, NASIONAL – Vonis bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Laras Faizati, Kamis (15/1/2026), membuka kotak pandora mengenai kerentanan perempuan di hadapan hukum Indonesia.
Laras divonis bersalah meski dengan masa percobaan atas ekspresi kemarahannya di media sosial, sebuah preseden yang dinilai para pengamat sebagai bentuk pembungkaman berlapis terhadap perempuan.
Aktivis perempuan dan penulis, Kalis Mardiasih, menyoroti fenomena ini sebagai pola baru di mana perempuan dianggap sebagai subjek berbahaya.
Menurut Kalis, negara tampak ketakutan terhadap narasi perempuan yang seringkali melibatkan unsur emosi kuat, yang mampu memantik solidaritas publik secara luas.
Baca Juga: Meme dan Stiker Wajah Pejabat di Era KUHP Baru, Menteri Supratman Tegaskan Batasannya
“Perempuan saat menulis bisa punya unsur emosi yang kuat sehingga lebih bisa membuat orang terharu, lebih bisa membuat orang bersolidaritas. Jadi, aku menangkapnya ada ketakutan kepada perempuan-perempuan yang menyalakan solidaritas,” tegas Kalis.
Teror Masuk ke Ruang Menyusui
Ketakutan aparat terhadap suara perempuan ini tervalidasi lewat kasus yang menimpa Figha Lesmana, yang turut disorot dalam rangkaian protes Agustus-September 2025.
Figha, seorang ibu rumah tangga, dijemput paksa oleh 10 anggota polisi di rumahnya pada pukul 22.00 WIB, hanya karena konten TikTok yang dituduh memprovokasi pelajar.
Ironisnya, proses hukum terhadap Figha mengabaikan hak-hak dasar reproduksi perempuan.
Ia dipisahkan paksa dari anaknya yang masih berusia di bawah dua tahun dan masih menyusui.















