Suara Perempuan Dianggap Ancaman? Vonis Laras dan Wajah Patriarki Hukum di Indonesia

"Vonis Laras Faizati dan penangkapan ibu menyusui Figha Lesmana menelanjangi wajah hukum yang misoginis. Aktivis Kalis Mardiasih soroti ketakutan negara pada solidaritas emosional perempuan."
Vonis Laras Faizati dan penangkapan ibu menyusui Figha Lesmana menelanjangi wajah hukum yang misoginis. Aktivis Kalis Mardiasih soroti ketakutan negara pada solidaritas emosional perempuan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Vonis bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Laras Faizati, Kamis (15/1/2026), membuka kotak pandora mengenai kerentanan perempuan di hadapan hukum Indonesia.

Laras divonis bersalah meski dengan masa percobaan atas ekspresi kemarahannya di media sosial, sebuah preseden yang dinilai para pengamat sebagai bentuk pembungkaman berlapis terhadap perempuan.

Aktivis perempuan dan penulis, Kalis Mardiasih, menyoroti fenomena ini sebagai pola baru di mana perempuan dianggap sebagai subjek berbahaya.

Menurut Kalis, negara tampak ketakutan terhadap narasi perempuan yang seringkali melibatkan unsur emosi kuat, yang mampu memantik solidaritas publik secara luas.

Baca Juga: Meme dan Stiker Wajah Pejabat di Era KUHP Baru, Menteri Supratman Tegaskan Batasannya

“Perempuan saat menulis bisa punya unsur emosi yang kuat sehingga lebih bisa membuat orang terharu, lebih bisa membuat orang bersolidaritas. Jadi, aku menangkapnya ada ketakutan kepada perempuan-perempuan yang menyalakan solidaritas,” tegas Kalis.

Teror Masuk ke Ruang Menyusui

Ketakutan aparat terhadap suara perempuan ini tervalidasi lewat kasus yang menimpa Figha Lesmana, yang turut disorot dalam rangkaian protes Agustus-September 2025.

Figha, seorang ibu rumah tangga, dijemput paksa oleh 10 anggota polisi di rumahnya pada pukul 22.00 WIB, hanya karena konten TikTok yang dituduh memprovokasi pelajar.

Ironisnya, proses hukum terhadap Figha mengabaikan hak-hak dasar reproduksi perempuan.

Ia dipisahkan paksa dari anaknya yang masih berusia di bawah dua tahun dan masih menyusui.

“Dia (Figha) tidak dikasih kesempatan untuk bawa pumping (alat pompa ASI). Dia dipisahkan langsung dari anaknya. Berhari-hari Figha demam di kantor polisi gara-gara payudaranya bengkak dan mengeras,” ungkap Kalis menggambarkan brutalitas penanganan kasus tersebut.

Beban Ganda di Sistem Patriarki

Kasus Laras dan Figha menunjukkan beban ganda yang dipikul perempuan yang berani kritis.

Di satu sisi, mereka dijerat pasal-pasal karet UU ITE dan KUHP. Di sisi lain, mereka dihantam stigma budaya patriarki yang menuntut perempuan untuk menjadi sosok yang “lembut” dan “penurut”.

Laras sendiri dalam pleidoinya mengungkapkan bagaimana sesama tahanan perempuan yang didominasi ibu-ibu justru menasihatinya agar tidak usah mengkritik negara daripada dipenjara.

Hal ini, menurut Kalis, membuktikan betapa efektifnya teror hukum dalam mematikan nalar kritis perempuan hingga ke akar rumput.

Baca Juga: Jebakan Maskulinitas: 5 Dampak Patriarki yang Diam-diam Menghancurkan Laki-laki

(Mira)