Faktakalbar.id, SINTANG – Dua nama berinisial KRT dan JMN disebut dalam penelusuran aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perbatasan Desa Baning Kota dan Desa Marti Guna, Kabupaten Sintang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Faktakalbar dari berbagai sumber, keduanya diduga memiliki peran penting di balik operasi tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.
Sumber-sumber yang diperoleh Faktakalbar menyebut KRT dan JMN kerap dikaitkan dengan penguasaan lahan dan pengaturan aktivitas tambang di lapangan.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang mengonfirmasi status atau keterlibatan keduanya dalam perkara PETI di Sintang.
Baca Juga: Air Sungai Payak Tercemar Parah Diduga Limbah PETI, Warga Sintang Tak Bisa Mandi
Salah satu narasumber Faktakalbar, Wawan (nama disamarkan), menyebut aktivitas PETI di kawasan Baning Kota–Marti Guna terus berlanjut setelah penangkapan seorang terduga pelaku berinisial HTY oleh Polda Kalimantan Barat pada 2022.
“Setelah HTY ditangkap, aktivitas itu tidak berhenti. KRT dan JMN justru disebut-sebut terus bergerak dengan kedok sebagai tuan tanah,” ujar Wawan.
Menurut Wawan, kedok tersebut membuat posisi mereka sulit terlihat di lapangan.
Pekerja dan operator alat berat yang beroperasi di lokasi tambang berada di lapisan paling bawah, sementara pihak yang diduga mengendalikan dan menguasai lahan tidak tampil langsung di lokasi.
Upaya Faktakalbar untuk memperoleh konfirmasi kepada pihak-pihak yang dikaitkan dengan inisial KRT dan JMN belum membuahkan hasil.
Berdasarkan keterangan sejumlah pihak di Sintang, mereka dikenal sulit ditemui dan tidak mudah dihubungi untuk dimintai penjelasan.
Sebelumnya, warga Baning Kota dan Marti Guna melaporkan bahwa aktivitas PETI di wilayah mereka terus berlangsung meski pernah ada penindakan aparat.
















