Siapa KRT dan JMN? Jejak Dugaan PETI di Batas Baning Kota-Marti Guna Sintang

"Dua nama berinisial KRT dan JMN diduga kendalikan PETI di Sintang. Aktivitas tambang ilegal di Baning Kota-Mertiguna terus berjalan meski pernah ditindak."
Dua nama berinisial KRT dan JMN diduga kendalikan PETI di Sintang. Aktivitas tambang ilegal di Baning Kota-Mertiguna terus berjalan meski pernah ditindak. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SINTANG – Dua nama berinisial KRT dan JMN disebut dalam penelusuran aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perbatasan Desa Baning Kota dan Desa Marti Guna, Kabupaten Sintang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Faktakalbar dari berbagai sumber, keduanya diduga memiliki peran penting di balik operasi tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

Sumber-sumber yang diperoleh Faktakalbar menyebut KRT dan JMN kerap dikaitkan dengan penguasaan lahan dan pengaturan aktivitas tambang di lapangan.

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang mengonfirmasi status atau keterlibatan keduanya dalam perkara PETI di Sintang.

Baca Juga: Air Sungai Payak Tercemar Parah Diduga Limbah PETI, Warga Sintang Tak Bisa Mandi

Salah satu narasumber Faktakalbar, Wawan (nama disamarkan), menyebut aktivitas PETI di kawasan Baning Kota–Marti Guna terus berlanjut setelah penangkapan seorang terduga pelaku berinisial HTY oleh Polda Kalimantan Barat pada 2022.

“Setelah HTY ditangkap, aktivitas itu tidak berhenti. KRT dan JMN justru disebut-sebut terus bergerak dengan kedok sebagai tuan tanah,” ujar Wawan.

Menurut Wawan, kedok tersebut membuat posisi mereka sulit terlihat di lapangan.

Pekerja dan operator alat berat yang beroperasi di lokasi tambang berada di lapisan paling bawah, sementara pihak yang diduga mengendalikan dan menguasai lahan tidak tampil langsung di lokasi.

Upaya Faktakalbar untuk memperoleh konfirmasi kepada pihak-pihak yang dikaitkan dengan inisial KRT dan JMN belum membuahkan hasil.

Berdasarkan keterangan sejumlah pihak di Sintang, mereka dikenal sulit ditemui dan tidak mudah dihubungi untuk dimintai penjelasan.

Sebelumnya, warga Baning Kota dan Marti Guna melaporkan bahwa aktivitas PETI di wilayah mereka terus berlangsung meski pernah ada penindakan aparat.

Lokasi tambang yang berada di perbatasan dua desa itu membuat dampak lingkungan, seperti sedimentasi dan kekeruhan air, terus meluas.

Aktivitas PETI juga berpotensi mencemari aliran Sungai Kapuas melalui penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang lazim dipakai dalam pemisahan emas.

Faktakalbar telah menyampaikan permintaan konfirmasi sekaligus laporan kepada Kasat Reskrim Polres Sintang, Senin (12/1/2026), terkait masih berlangsungnya aktivitas PETI di batas Desa Baning Kota dan Marti Guna.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau klarifikasi dari pihak Polres Sintang.

Di tingkat provinsi, pimpinan kepolisian telah menyampaikan sikap tegas terhadap praktik PETI. Dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Kalimantan Barat, Rabu (31/12/2025), Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, menolak anggapan bahwa PETI dilakukan karena alasan ekonomi semata.

“Bohong kalau soal perut. Orang melakukan penambangan itu adalah orang-orang kaya. Mengirim peralatan semua pakai ekskavator, menggerakkan ekskavator. Jadi saya tidak percaya dengan kata-kata orang,” ujar Pipit.

Faktakalbar akan terus menelusuri dan memberitakan aktivitas PETI di kawasan batas Desa Baning Kota dan Desa Marti Guna, sekaligus mendorong hadirnya solusi yang lebih menyeluruh dari pemerintah.

Di satu sisi, praktik tambang ilegal ini tidak bisa dilepaskan dari keberadaan pemodal besar dan jaringan yang menggerakkan operasi di lapangan.

Namun di sisi lain, banyak pekerja kecil yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas tersebut karena keterbatasan pilihan ekonomi dan belum tersedianya skema pertambangan rakyat yang legal dan terjangkau.

Baca Juga: PETI Makan Korban Lagi, Satu Penambang di Kapuas Hulu Tewas Tertimbun Material Longsor

(Red)