Garap Lahan Diatas Areal PPIPIB, 60 Hektare Kebun Sawit PT CUT Disegel Pemkab Sanggau

Pemkab Sanggau lakukan penyegelan lahan sawit PT CUT seluas 60 hektare karena garap area PIPPIB.
Pemkab Sanggau lakukan penyegelan lahan sawit PT CUT seluas 60 hektare karena garap area PIPPIB. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Mereka juga wajib menanam kembali tanaman hutan termasuk buah-buahan lokal seperti keadaan semula. Jelasnya, kami akan melaksanakan apa yang menjadi amanat dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 itu,” ungkap Dadan.

Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk menindaklanjuti instruksi tersebut dan akan melakukan pengawasan ketat.

“Kami bersama Pak Sekda akan ke lokasi lagi mengecek apakah permintaan kami agar mereka mencabut sawit diatas lahan PIPPIB dilaksanakan atau tidak, minggu depan kami cek lagi,” sambungnya.

Baca Juga: Kejagung dan Satgas PKH Ambil Alih 3,4 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal, PT Agrinas Jadi Pengelola

Ancaman Pidana dan Denda Rp10 Miliar

Sementara itu, Plt Kabid Bina Usaha Perkebunan, Perlindungan, dan Perpetaan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Sanggau, Kacuk Fitrianto, menjelaskan status perizinan perusahaan.

Menurutnya, PT CUT adalah pemain lama yang telah beralih kepemilikan (take over). Namun, lokasi yang disegel dipastikan berada di luar izin lokasi yang diterbitkan.

“Berdasarkan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sanggau, lokasi yang kita lakukan penyegelan adalah lokasi yang diluar atau tidak disetujui untuk perkebunan,” ujar Kacuk.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap usaha perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sesuai penetapan pemerintah.

Pelanggaran terhadap aturan ini membawa konsekuensi pidana dan denda yang sangat besar.

“Artinya, lokasi yang kita segel saat ini berada di luar izin yang diberikan Pemerintah. Untuk itu, sesuai pasal 107 bahwa setiap perusahaan perkebunan yang melaksanakan usaha perkebunan dengan luasan tertentu yang tidak memiliki izin ini dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun dan denda Rp10 milyar,” pungkasnya.

(Indra)