Garap Lahan Diatas Areal PPIPIB, 60 Hektare Kebun Sawit PT CUT Disegel Pemkab Sanggau

Pemkab Sanggau lakukan penyegelan lahan sawit PT CUT seluas 60 hektare karena garap area PIPPIB.
Pemkab Sanggau lakukan penyegelan lahan sawit PT CUT seluas 60 hektare karena garap area PIPPIB. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau melakukan penyegelan lahan sawit milik PT Cipta Usaha Tani (CUT).

Langkah penertiban ini dilakukan karena perusahaan tersebut kedapatan menanam kelapa sawit di atas lahan seluas 60 hektare yang masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Baca Juga: Sengketa Lahan Sawit di Kapuas Hulu: Masyarakat Adat Nanga Nuar Tuntut Keadilan Lewat Hukum Adat

Proses penyegelan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, didampingi jajaran dinas terkait pada Kamis (15/1/2026).

Penertiban ini merupakan bentuk penegakan hukum tata ruang yang dilakukan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang melanggar batas izin.

Melanggar Peta Indikatif

Sekda Sanggau, Aswin Khatib, menjelaskan bahwa aktivitas penanaman yang dilakukan PT CUT jelas menyalahi aturan karena berada di zona yang tidak diperbolehkan untuk ekspansi perkebunan baru.

“Lahan 60 hektare yang ditanami sawit oleh PT. CUT bukan lahan yang diberikan izin oleh Pemerintah daerah karena masuk dalam areal PIPPIB tahun 2025. Jadi, tidak boleh digarap, terlepas tanah itu milik siapa,” kata Sekda Aswin usai memimpin penyegelan.

Aswin menegaskan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum.

Baca Juga: Lahan Disegel, Ratusan Petani Sawit Melawi Geruduk Kantor Bupati

Sanksi administrasi berupa surat peringatan akan diberikan maksimal tiga kali sebelum tindakan lebih lanjut diambil.

“Sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin hingga pidana berlapis disertai denda karena ulah perusahaan ini berdampak pada kerusakan lingkungan dan perkebunan sehingga dikenakan pasal berlapis,” tegasnya.

Wajib Cabut Tanaman Sawit

Tindak lanjut dari penyegelan lahan sawit ini tidak hanya berhenti pada penutupan area. Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau, Dadan Sumarna, menyatakan bahwa perusahaan diwajibkan mengembalikan fungsi lahan seperti semula.

“Mereka juga wajib menanam kembali tanaman hutan termasuk buah-buahan lokal seperti keadaan semula. Jelasnya, kami akan melaksanakan apa yang menjadi amanat dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 itu,” ungkap Dadan.

Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk menindaklanjuti instruksi tersebut dan akan melakukan pengawasan ketat.

“Kami bersama Pak Sekda akan ke lokasi lagi mengecek apakah permintaan kami agar mereka mencabut sawit diatas lahan PIPPIB dilaksanakan atau tidak, minggu depan kami cek lagi,” sambungnya.

Baca Juga: Kejagung dan Satgas PKH Ambil Alih 3,4 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal, PT Agrinas Jadi Pengelola

Ancaman Pidana dan Denda Rp10 Miliar

Sementara itu, Plt Kabid Bina Usaha Perkebunan, Perlindungan, dan Perpetaan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Sanggau, Kacuk Fitrianto, menjelaskan status perizinan perusahaan.

Menurutnya, PT CUT adalah pemain lama yang telah beralih kepemilikan (take over). Namun, lokasi yang disegel dipastikan berada di luar izin lokasi yang diterbitkan.

“Berdasarkan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sanggau, lokasi yang kita lakukan penyegelan adalah lokasi yang diluar atau tidak disetujui untuk perkebunan,” ujar Kacuk.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap usaha perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sesuai penetapan pemerintah.

Pelanggaran terhadap aturan ini membawa konsekuensi pidana dan denda yang sangat besar.

“Artinya, lokasi yang kita segel saat ini berada di luar izin yang diberikan Pemerintah. Untuk itu, sesuai pasal 107 bahwa setiap perusahaan perkebunan yang melaksanakan usaha perkebunan dengan luasan tertentu yang tidak memiliki izin ini dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun dan denda Rp10 milyar,” pungkasnya.

(Indra)