Faktakalbar.id, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau melakukan penyegelan lahan sawit milik PT Cipta Usaha Tani (CUT).
Langkah penertiban ini dilakukan karena perusahaan tersebut kedapatan menanam kelapa sawit di atas lahan seluas 60 hektare yang masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Baca Juga: Sengketa Lahan Sawit di Kapuas Hulu: Masyarakat Adat Nanga Nuar Tuntut Keadilan Lewat Hukum Adat
Proses penyegelan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, didampingi jajaran dinas terkait pada Kamis (15/1/2026).
Penertiban ini merupakan bentuk penegakan hukum tata ruang yang dilakukan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang melanggar batas izin.
Melanggar Peta Indikatif
Sekda Sanggau, Aswin Khatib, menjelaskan bahwa aktivitas penanaman yang dilakukan PT CUT jelas menyalahi aturan karena berada di zona yang tidak diperbolehkan untuk ekspansi perkebunan baru.
“Lahan 60 hektare yang ditanami sawit oleh PT. CUT bukan lahan yang diberikan izin oleh Pemerintah daerah karena masuk dalam areal PIPPIB tahun 2025. Jadi, tidak boleh digarap, terlepas tanah itu milik siapa,” kata Sekda Aswin usai memimpin penyegelan.
Aswin menegaskan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum.
Baca Juga: Lahan Disegel, Ratusan Petani Sawit Melawi Geruduk Kantor Bupati
Sanksi administrasi berupa surat peringatan akan diberikan maksimal tiga kali sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
“Sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin hingga pidana berlapis disertai denda karena ulah perusahaan ini berdampak pada kerusakan lingkungan dan perkebunan sehingga dikenakan pasal berlapis,” tegasnya.
Wajib Cabut Tanaman Sawit
Tindak lanjut dari penyegelan lahan sawit ini tidak hanya berhenti pada penutupan area. Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau, Dadan Sumarna, menyatakan bahwa perusahaan diwajibkan mengembalikan fungsi lahan seperti semula.
















