Babak Baru Kasus M: Pemanggilan Perdana Terlapor Dilakukan, Polresta Pontianak Siapkan Saksi Ahli

"Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret M (25) memasuki babak baru. Polresta Pontianak lakukan pemanggilan perdana, kuasa hukum korban minta transparansi dan pemulihan hak korban."
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret M (25) memasuki babak baru. Polresta Pontianak lakukan pemanggilan perdana, kuasa hukum korban minta transparansi dan pemulihan hak korban. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Isu kekerasan dan pelecehan seksual terus menjadi sorotan di berbagai kanal media.

Dalam sebuah dialog interaktif, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Radio Volare memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai pelaku kejahatan seksual yang kerap memanipulasi korban dengan berbagai modus.

“Masyarakat harus paham bahwa predator bisa di mana saja. Seringkali mereka menggunakan tipu muslihat, bujuk rayu, bahkan relasi kuasa untuk menjerat korbannya,” ungkap AKP Dedy Setiawan dalam dialog Rabu, (14/1/2026) tersebut.

Peringatan mengenai bahaya “predator” ini beriringan dengan proses hukum yang tengah berjalan di Polresta Pontianak.

Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Eks Pimpinan Ormawa, FEB UNTAN Siap Blacklist hingga Anulir SK

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kasus dugaan kekerasan dan pelecehan yang menyeret nama M (25) akhirnya berlanjut pada pemanggilan perdana terlapor secara resmi, Selasa (13/1/2026) oleh Polresta Pontianak.

“Terlapor sudah kami panggil kemarin siang. Terkait kasus ini, statusnya masih dalam tahap penyelidikan dan melengkapi keterangan saksi, namun kami berencana akan menambah saksi ahli,” ujar salah seorang perwakilan Polresta Pontianak yang menangani kasus ini saat dijumpai, Rabu (14/1/2026).

Pemanggilan ini dibenarkan oleh Edward Moris selaku penasihat hukum terlapor. Ia memastikan kliennya hadir dalam agenda klarifikasi tersebut.

“Memang betul kemarin kami menghadiri panggilan klarifikasi atas undangan PPA Polresta Pontianak. Saudara terlapor didampingi saya dan rekan saya tentunya yang bertindak selaku penasihat hukum,” jelas Moris saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (14/01/2026).

Saat disinggung mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan, Moris mengaku belum menerima informasi jadwal berikutnya dari penyidik.

“Masih menunggu panggilan lain jika ada panggilan lainnya,” tambah Moris.

Mengenai proses hukum yang kini mulai bergulir, ia menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada prosedur yang berlaku.

“Kami akan terus kooperatif dan biarkan mekanisme hukum yang menilai kebenarannya,” pungkasnya.

Tak hanya dari sisi terlapor, respons juga datang dari pihak korban.

Penasihat hukum pelapor, Redian Mulian, turut angkat suara usai berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Pontianak.

Ia menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan dan pihaknya berencana mengajukan saksi tambahan.

“Prosesnya masih berlangsung. Dari pihak pelapor ada saksi tambahan yang akan segera dimintai keterangan. Kemudian untuk sejauh ini, terlapor sudah dipanggil,” ungkapnya saat diwawancarai, Rabu (14/1/2026).

Redian menjelaskan bahwa langkah penyelidikan selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan psikologis hingga ahli pidana guna memperkuat pembuktian.

“Penyidik dan Kanit PPA Polresta akan memanggil psikolog yang disediakan oleh mereka untuk memeriksa terlapor dan pelapor. Setelah itu, baru nanti berlanjut ke ahli pidana. Begitu keterangan dari mereka, yang jelas konfirmasi pemanggilan telah dilakukan,” jelasnya.

Menutup wawancara, Redian mengungkapkan harapannya agar penanganan kasus ini berjalan transparan serta memprioritaskan pemulihan kondisi korban.

“Khususnya untuk kita yang mendampingi pelapor, kita berharap pihak kepolisian bisa dengan maksimal mengedepankan asas keterbukaan, transparan, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum, khususnya dalam mengedepankan hak dan pemulihan korban,” pungkasnya.

Baca Juga: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Eks Pimpinan Ormawa dan OKP Disinyalir Terjadi di Berbagai Momentum Organisasi dan Berbagai Tempat di Pontianak

(Mira)