Faktakalbar.id, PONTIANAK – Isu kekerasan dan pelecehan seksual terus menjadi sorotan di berbagai kanal media.
Dalam sebuah dialog interaktif, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Radio Volare memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai pelaku kejahatan seksual yang kerap memanipulasi korban dengan berbagai modus.
“Masyarakat harus paham bahwa predator bisa di mana saja. Seringkali mereka menggunakan tipu muslihat, bujuk rayu, bahkan relasi kuasa untuk menjerat korbannya,” ungkap AKP Dedy Setiawan dalam dialog Rabu, (14/1/2026) tersebut.
Peringatan mengenai bahaya “predator” ini beriringan dengan proses hukum yang tengah berjalan di Polresta Pontianak.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kasus dugaan kekerasan dan pelecehan yang menyeret nama M (25) akhirnya berlanjut pada pemanggilan perdana terlapor secara resmi, Selasa (13/1/2026) oleh Polresta Pontianak.
“Terlapor sudah kami panggil kemarin siang. Terkait kasus ini, statusnya masih dalam tahap penyelidikan dan melengkapi keterangan saksi, namun kami berencana akan menambah saksi ahli,” ujar salah seorang perwakilan Polresta Pontianak yang menangani kasus ini saat dijumpai, Rabu (14/1/2026).
Pemanggilan ini dibenarkan oleh Edward Moris selaku penasihat hukum terlapor. Ia memastikan kliennya hadir dalam agenda klarifikasi tersebut.
“Memang betul kemarin kami menghadiri panggilan klarifikasi atas undangan PPA Polresta Pontianak. Saudara terlapor didampingi saya dan rekan saya tentunya yang bertindak selaku penasihat hukum,” jelas Moris saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (14/01/2026).
Saat disinggung mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan, Moris mengaku belum menerima informasi jadwal berikutnya dari penyidik.
“Masih menunggu panggilan lain jika ada panggilan lainnya,” tambah Moris.
Mengenai proses hukum yang kini mulai bergulir, ia menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada prosedur yang berlaku.
“Kami akan terus kooperatif dan biarkan mekanisme hukum yang menilai kebenarannya,” pungkasnya.
Tak hanya dari sisi terlapor, respons juga datang dari pihak korban.
















