Aturan Baru Lebih Ketat, Jemaah Haji Pontianak Wajib Kantongi Status Istitha’ah Sebelum Pelunasan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko menyatakan, seluruh calon jamaah haji harus memenuhi syarat kesehatan sebelum melunasi biaya perjalanan haji.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko menyatakan, seluruh calon jamaah haji harus memenuhi syarat kesehatan sebelum melunasi biaya perjalanan haji. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Kesehatan mulai menerapkan standar ketat dalam pemeriksaan kesehatan bagi 1.504 calon jemaah haji tahun keberangkatan 2026.

Hasil pemeriksaan kesehatan ini menjadi penentu utama dalam penetapan istitha’ah atau kemampuan jemaah, yang kini menjadi syarat mutlak sebelum melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Baca Juga: Ibadah Fisik Berat, 1.504 Calon Jemaah Haji Pontianak Jalani Tes Kebugaran Jasmani

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, menjelaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan terintegrasi langsung dengan sistem pusat.

Jemaah yang belum dinyatakan layak secara kesehatan otomatis tidak akan bisa mengakses sistem pelunasan di bank.

“Pemeriksaan kesehatan haji dimulai dari pemeriksaan tingkat pertama di puskesmas. Setelah itu dilanjutkan dengan Medical Check Up (MCU) di rumah sakit,” ujar Saptiko saat memantau kegiatan di Asrama Haji Pontianak, Kamis (15/1/2026).

Terintegrasi Siskohat

Status kesehatan jemaah nantinya akan diinput ke dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Jika dalam pemeriksaan ditemukan penyakit tertentu, jemaah tidak langsung digugurkan, melainkan dirujuk untuk pengobatan terlebih dahulu.