Landak  

Terancam 20 Tahun Penjara, Wanita Asal Mandor Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Tersangka berinisial TA diamankan di Mapolres Landak
Tersangka berinisial TA diamankan di Mapolres Landak. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Seorang perempuan berinisial TA diamankan petugas di kediamannya di Dusun Bebatung, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 19.20 WIB.

Baca Juga: Simpan Belasan Paket di Lemari, Wanita Terduga Pengedar Sabu di Ngabang Diringkus Polres Landak

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Barang Bukti Disimpan di Kamar

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan TA dalam bisnis haram tersebut. Pihak kepolisian menjelaskan rincian temuan di lokasi kejadian.

“Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam di lantai kamar yang berisi satu plastik klip transparan berisi tujuh plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap petugas Satresnarkoba Polres Landak.

Selain paket diduga sabu, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya, termasuk uang tunai sebesar Rp750.000 yang terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, satu bungkus plastik klip kosong, serta peralatan konsumsi narkoba.