Sembunyikan Sabu dalam Boneka, Residivis Narkoba di Sungai Kunyit Kembali Diringkus Polisi

Tersangka residivis kasus narkotika berinisial S saat diamankan usai terjaring operasi penangkapan di Kecamatan Sungai Kunyit, Selasa (13/1).
Tersangka residivis kasus narkotika berinisial S saat diamankan usai terjaring operasi penangkapan di Kecamatan Sungai Kunyit, Selasa (13/1). (Dok. Ist)

“Pelaku ini residivis kasus narkoba. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, kami menemukan satu klip plastik berisi sabu 0,31 gram yang diakui milik pelaku,” ujar IPTU Agus Trimarsono.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain paket sabu seberat 0,31 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta boneka plastik yang digunakan sebagai wadah penyimpanan.

Baca Juga: Kelabuhi Petugas, Pengedar Sabu di Mempawah Sembunyikan Barang Bukti dalam Botol Deodoran

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan memeriksa saksi-saksi.

Akibat perbuatannya, residivis kasus narkotika ini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mempawah.

(*Red)