Faktakalbar.id, NASIONAL – Kesehatan fiskal Indonesia berada di titik rawan.
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 mencatatkan defisit yang membengkak hingga Rp 695,1 triliun.
Angka ini setara dengan 2,92% dari Produk Domestik Bruto (PDB), nyaris menyentuh batas “haram” atau batas aman konstitusi sebesar 3%.
Meskipun ruang fiskal semakin menyempit dan mendekati ambang batas undang-undang, pemerintah merespons situasi ini dengan narasi defensif.
Baca Juga: Rupiah Anjlok, Dolar AS Diprediksi Tembus Rp16.900
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta publik untuk tidak mengkhawatirkan angka tersebut dengan alasan pembanding kondisi negara lain.
Dalih Komparasi Global
Dalam acara Business Outlook Indonesia Business Council (IBC) di Jakarta, Rabu (14/1/2026), Airlangga menepis kekhawatiran pasar mengenai postur anggaran yang kian ketat.
Ia berargumen bahwa banyak negara lain memiliki rasio defisit yang jauh lebih buruk dibandingkan Indonesia.
“Jangan khawatir tentang defisit anggaran 3%. Negara lain dua kali lipat dan mereka tidak khawatir. Jadi mengapa kita harus khawatir tentang hal itu?” ujar Airlangga.
Pernyataan Airlangga ini mengabaikan konteks bahwa Indonesia memiliki disiplin fiskal yang diatur ketat oleh undang-undang pasca-krisis 1998, di mana defisit tidak boleh melebihi 3%, kecuali dalam kondisi darurat tertentu (seperti saat pandemi).
















