“RSUP M. Hoesin dan FK Unsri diminta menindaklanjuti kasus ini dengan memberikan sanksi yang tegas kepada seluruh pihak yang terlibat,” tegas Aji.
Tanggapan Pihak Unsri
Sementara itu, pihak Universitas Sriwijaya menyatakan bahwa penanganan kasus ini sebenarnya sudah berjalan di tingkat internal kampus sebelum sanksi pembekuan turun.
Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, menjelaskan bahwa langkah institusional telah dimulai sejak akhir tahun lalu.
Menurut Nurly, Rektor Unsri telah memberikan mandat khusus kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) untuk melakukan investigasi mendalam.
“Sejak September 2025, Rektor telah menugaskan Satgas PPKPT untuk berkoordinasi dalam penanganan dan pendalaman kasus ini,” ungkap Nurly, Selasa (13/1).
Penghentian sementara program ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi institusi pendidikan kedokteran di Palembang.
Kemenkes berharap langkah ini dapat memutus mata rantai dugaan perundungan serta praktik pungutan ilegal yang mencederai profesionalisme dan merugikan calon dokter spesialis.
(*Red)
















