Faktakalbar.id, PALEMBANG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).
Program pendidikan yang berlangsung di RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang ini dibekukan menyusul temuan investigasi terkait praktik perundungan (bullying) dan pungutan liar.
Baca Juga: Sering Terjadi Tapi Dianggap Normal, Kenali 5 Jenis Bullying Terselubung di Kampus
Keputusan ini diambil setelah tim investigasi Kemenkes menemukan bukti kuat adanya tekanan finansial terhadap peserta didik.
Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang dokter residen (junior) diduga dipaksa membiayai berbagai kebutuhan seniornya, mulai dari gaya hidup pribadi hingga keperluan akademik.
Tekanan berat tersebut berdampak serius pada kondisi mental korban hingga akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari program.
Konfirmasi Kemenkes: Ada Permintaan Uang
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, membenarkan hasil penyelidikan tim internal tersebut.
Ia menegaskan bahwa dugaan perundungan yang terjadi bukan hanya berupa tekanan verbal, melainkan disertai permintaan uang yang membebani peserta didik.
“Hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan perundungan atau bullying yang dilakukan melalui permintaan sejumlah uang kepada peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata,” ujar Aji.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes telah mengirimkan surat resmi kepada Direktur Utama RSUP Dr. Mohammad Hoesin.
Dalam surat tersebut, Kemenkes mendesak pihak rumah sakit dan Fakultas Kedokteran Unsri untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kasus yang menimpa peserta berinisial OA tersebut.
“RSUP M. Hoesin dan FK Unsri diminta menindaklanjuti kasus ini dengan memberikan sanksi yang tegas kepada seluruh pihak yang terlibat,” tegas Aji.
Tanggapan Pihak Unsri
Sementara itu, pihak Universitas Sriwijaya menyatakan bahwa penanganan kasus ini sebenarnya sudah berjalan di tingkat internal kampus sebelum sanksi pembekuan turun.
Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, menjelaskan bahwa langkah institusional telah dimulai sejak akhir tahun lalu.
Menurut Nurly, Rektor Unsri telah memberikan mandat khusus kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) untuk melakukan investigasi mendalam.
“Sejak September 2025, Rektor telah menugaskan Satgas PPKPT untuk berkoordinasi dalam penanganan dan pendalaman kasus ini,” ungkap Nurly, Selasa (13/1).
Penghentian sementara program ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi institusi pendidikan kedokteran di Palembang.
Kemenkes berharap langkah ini dapat memutus mata rantai dugaan perundungan serta praktik pungutan ilegal yang mencederai profesionalisme dan merugikan calon dokter spesialis.
(*Red)
















