BNPB Minta Pemda Sumut Alokasikan Bantuan Rumah Rusak di Bawah 20 Persen

Kepala BNPB Suharyanto berbicara didampingi jajaran menteri dalam rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana wilayah Sumatra Utara. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Kepala BNPB Suharyanto berbicara didampingi jajaran menteri dalam rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana wilayah Sumatra Utara. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, MEDAN – Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) tengah mempercepat penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) pascabanjir dan longsor.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Sumatera Utara Tembus 300 Titik

Dalam proses ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendorong pemerintah daerah untuk memperhatikan skema bantuan bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan ringan di bawah standar kriteria pusat.

Kepala BNPB, Suharyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki petunjuk teknis mengenai klasifikasi rumah rusak ringan dan sedang.

Namun, tantangan kerap muncul ketika kerusakan rumah warga berada di bawah 20 persen sehingga tidak masuk kriteria penerima bantuan stimulan pusat.

“Belajar dari bencana gempa di Cianjur, rumah rusak yang tidak masuk kriteria atau rusak di bawah 20 persen dibantu Rp3 sampai Rp5 juta. Ini tentunya dikembalikan kepada kebijakan kepala daerah setempat. Bantuan stimulan tersebut dialokasikan dari anggaran daerah dan bukan dari pemerintah pusat,” ujar Suharyanto dalam rapat koordinasi percepatan R3P, Rabu (14/01/2026).

Suharyanto meminta kepala daerah untuk dapat menjelaskan mekanisme penilaian kerusakan ini kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan.

Bagi warga yang rumahnya rusak berat, skema bantuan yang disiapkan berupa Hunian Sementara (Huntara) atau Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan, hingga mendapatkan Hunian Tetap (Huntap).

Baca Juga: Lirik .Feast Jadi Nyata? 5 Refleksi Pahit ‘Tarian Penghancur Raya’ di Balik Bencana Sumatera Utara

Terkait pembangunan Huntap mandiri, masyarakat diberikan keleluasaan menentukan lokasi, baik melalui relokasi, in-situ, maupun eks-situ.

Pemerintah menargetkan dokumen R3P untuk tingkat kabupaten dan kota di Sumut rampung pada 23 Januari 2026, sedangkan untuk tingkat provinsi ditargetkan selesai pada 29 Januari 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan variabel atau indikator untuk mengukur status pemulihan daerah pascabencana.

Indikator ini penting untuk memantau prioritas rehabilitasi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.