Struktur bangunan masih dipenuhi scaffolding (perancah), dan area sekitar lokasi masih berupa tanah terbuka dengan material konstruksi yang berserakan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Somasi, Arbudin, mengkritik keras keterlambatan ini.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi indikator lemahnya fungsi pengawasan dan kontrol dari pemerintah daerah terhadap rekanan pelaksana.
“Kami sangat menyayangkan bahwa pekerjaan pembangunan gedung Dinas Perhubungan Sintang belum selesai meskipun masa kontrak telah berakhir. Ini menunjukkan kurangnya pengawasan dan kontrol dari pemerintah,” tegas Arbudin.
Arbudin menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lanjutan dan menuntut transparansi dari pihak-pihak terkait.
LSM Somasi berencana meminta klarifikasi resmi baik kepada Dinas Perkim Kabupaten Sintang maupun CV. ONE mengenai alasan teknis di balik molornya penyelesaian gedung layanan publik tersebut.
“Kami akan meminta klarifikasi dari pihak terkait tentang alasan keterlambatan pekerjaan ini,” tambahnya.
Keterlambatan ini dinilai kontraproduktif dengan tujuan pembangunan gedung yang sejatinya diharapkan dapat segera meningkatkan kualitas pelayanan transportasi bagi masyarakat Sintang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun dinas terkait mengenai sanksi keterlambatan atau perpanjangan waktu (adendum) proyek tersebut.
Baca Juga: Sempat Ditertibkan, Tambang Emas Ilegal di Baning Kota dan Merti Guna Sintang Terus Beroperasi
(Mira)
















