Telan Anggaran Rp 4,3 Miliar, Proyek Kantor Dishub Sintang Belum Rampung Meski Kontrak Kedaluwarsa

"Proyek pembangunan Kantor Dishub Sintang senilai Rp 4,3 Miliar belum selesai meski kontrak habis. LSM Somasi soroti lemahnya pengawasan Dinas Perkim dan CV ONE."
Proyek pembangunan Kantor Dishub Sintang senilai Rp 4,3 Miliar belum selesai meski kontrak habis. LSM Somasi soroti lemahnya pengawasan Dinas Perkim dan CV ONE. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SINTANG — Pelaksanaan proyek pembangunan gedung baru Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sintang kini berada di bawah sorotan publik.

Proyek yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp 4.363.616.000,00 dari Dana Alokasi Umum (DAU) ini dilaporkan belum selesai pengerjaannya, meskipun masa kontrak kerja yang tertera di papan proyek telah berakhir.

Berdasarkan data yang terpampang pada papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan ini berada di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sintang.

Pengerjaan dipercayakan kepada kontraktor pelaksana CV. ONE dengan durasi waktu 110 hari kalender, terhitung sejak tanggal kontrak 12 September 2025.

Baca Juga: Potret Buram Infrastruktur Sintang: Jalan Sungai Putih Hancur Jadi Kubangan, Warga Dipaksa Menunggu Musrenbang 2026

Secara matematis, tenggat waktu pengerjaan seharusnya berakhir pada penghujung Desember 2025.

Namun, pantauan di lapangan pada Januari 2026 menunjukkan kondisi fisik bangunan yang masih jauh dari kata rampung.