Sorotan Tunjangan Fantastis
Dugaan korupsi yang terjadi di tengah tingginya remunerasi pegawai pajak menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas birokrasi.
Berdasarkan informasi regulasi resmi, selain menerima gaji pokok ASN Golongan IV yang berkisar Rp3,8 juta hingga Rp6,3 juta, pegawai pajak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) dengan nilai fantastis.
Pada jenjang jabatan tertentu, seperti peringkat 24 hingga 27, besaran tukin dapat mencapai angka Rp84 juta hingga Rp117.375.000 per bulan.
Bahkan untuk level menengah atau eselon II, tukin masih berada di kisaran Rp56 juta hingga Rp81,9 juta.
Jika dikalkulasikan, total penghasilan pejabat pajak di level tersebut bisa menembus Rp60 juta hingga lebih dari Rp100 juta per bulan.
Publik di media sosial pun merespons keras fakta ini. Banyak pihak mempertanyakan mengapa pendapatan sebesar itu belum cukup menjadi benteng untuk menahan godaan suap.
Padahal, DJP dikenal sebagai instansi dengan sistem remunerasi terbaik di antara kementerian lain dengan tujuan mendorong integritas pegawai dalam mengamankan penerimaan negara.
Baca Juga: Pegawai Pajak Kena OTT KPK di Jakarta Utara, DJP Siapkan Sanksi Pemecatan
Respons Tegas DJP dan KPK
Menyikapi OTT pegawai pajak ini, pihak Direktorat Jenderal Pajak langsung mengambil langkah tegas. Dalam pernyataan resminya, DJP memastikan sanksi berat bagi oknum yang terlibat.
Sementara itu, KPK menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan membuka peluang adanya pengembangan kasus ke arah pihak lain yang terlibat.
Lembaga antirasuah tersebut juga memberikan peringatan keras terkait celah korupsi di sektor penerimaan negara.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh penyelenggara negara bahwa fasilitas dan gaji tinggi tidak secara otomatis menjamin integritas seseorang jika tidak dibarengi dengan pengawasan dan mentalitas yang bersih.
(*Red)
















