“Disaksikan oleh perangkat warga setempat, petugas langsung memeriksa lokasi didalam rumah dan badan kedua pelaku. Dari tangan pelaku Y, petugas mendapati barang bukti berupa 1 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram brutto, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 3 buah kaca fanbo modifikasi, 1 buah korek api, 1 buah Handphone serta 1 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram brutto,” papar Made Dewa Surita dalam keterangan resminya, Senin (12/01/2026).
Selain dari pelaku Y, petugas juga menemukan barang bukti lain dari tangan pelaku H. Ditemukan satu kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang juga diduga kuat sebagai narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram.
Baca Juga: Gerebek Rumah di Kinjil Pesisir, Polres Ketapang Ringkus Pengedar Sabu Usia 53 Tahun
Ancaman Hukuman
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, kedua pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka.
Made Dewa Surita menegaskan bahwa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Undang-undang Nomor 01 Tahun 2023.
Polres Ketapang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba jenis sabu dan zat terlarang lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Ketapang.
(*Red)
















