Faktakalbar.id, NASIONAL – Harga emas hari ini di Pegadaian, Minggu (11/1/2026), kembali melanjutkan tren positif dengan kenaikan yang cukup signifikan. Penguatan ini terjadi baik pada emas jenis Galeri 24 maupun emas UBS, meneruskan tren kenaikan yang sudah dimulai sejak Sabtu kemarin.
Lonjakan harga yang terjadi hari ini tergolong tajam. Sebagai contoh, harga emas Galeri 24 ukuran 1 gram hari ini naik sebesar Rp 26.000 dibandingkan hari sebelumnya, menjadikannya berada di level Rp 2.622.000 per gram.
Kondisi serupa dialami oleh emas UBS. Harga untuk ukuran 1 gram tercatat naik Rp 24.000 menjadi Rp 2.676.000.
Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
Kenaikan harga emas batangan di hari libur ini tentu menjadi perhatian bagi para investor logam mulia yang memantau pergerakan harga global.
Rincian Harga Emas Galeri 24 Hari Ini
Berikut adalah daftar harga emas batangan Galeri 24 per Minggu, 11 Januari 2026:
-
0,5 gram: Rp 1.375.000
-
1 gram: Rp 2.622.000
-
2 gram: Rp 5.165.000
-
5 gram: Rp 12.819.000
-
10 gram: Rp 25.570.000
-
25 gram: Rp 63.768.000
-
50 gram: Rp 127.436.000
-
100 gram: Rp 254.745.000
-
500 gram: Rp 1.270.593.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp 2.541.184.000
Rincian Harga Emas UBS Hari Ini
Emas UBS juga menunjukkan performa yang kuat di seluruh ukuran pecahan:
-
0,5 gram: Rp 1.447.000
-
1 gram: Rp 2.676.000
-
2 gram: Rp 5.311.000
-
5 gram: Rp 13.124.000
-
10 gram: Rp 26.108.000
-
25 gram: Rp 65.142.000
-
50 gram: Rp 130.016.000
-
100 gram: Rp 259.929.000
-
500 gram: Rp 1.297.737.000
Mengapa Harga Emas Terus Naik?
Kenaikan harga emas batangan di Pegadaian ini sejalan dengan dinamika harga emas global yang tengah bergejolak di awal tahun 2026.
Bagi masyarakat, pergerakan harga hari ini dapat menjadi referensi penting, baik untuk keperluan menambah koleksi investasi maupun melakukan penjualan kembali (buyback) saat harga sedang tinggi.
Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Pegadaian menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat untuk bertransaksi emas, baik secara tunai maupun cicilan, melalui cabang-cabang yang tersebar di seluruh Indonesia atau melalui aplikasi digital mereka.
(*Drw)
















