“Pelaku RJ kami amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu di depan rumahnya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku yang mengaku sebagai petani ini sudah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun terakhir,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).
Modus Pecah Paket Kecil
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat setengah gram.
Kepada penyidik, RJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, dengan harga modal Rp 250 ribu.
Sabu tersebut kemudian dipecah oleh pelaku menjadi tujuh paket klip kecil untuk diecerkan kembali. RJ mematok harga jual yang terjangkau, yakni Rp 50 ribu per paket.
“Pelaku menjualnya dengan sistem paket hemat seharga Rp 50 ribu per klip. Dari modal Rp 250 ribu, pelaku mengaku bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 150 ribu jika seluruh paket terjual,” jelas Ade.
Saat diamankan, petugas mendapati sisa enam paket sabu siap edar, sementara satu paket lainnya diketahui telah terjual.
RJ mengaku hanya melayani transaksi dengan orang-orang yang sudah dikenalnya untuk menghindari kecurigaan petugas.
Ancaman Hukuman
Saat ini, RJ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan pemasoknya.
Atas perbuatannya, RJ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Baca Juga: Disangka Pesta Sabu, 4 Pelajar SMP di Sungai Laur Diperiksa Polisi: Hasil Tes Negatif
(Mira)
















