Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial RJ (43) di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Pria yang sehari-hari mengaku bekerja sebagai petani ini ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dalam kemasan kecil atau “paket hemat”.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Jumat (2/1/2026).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa RJ diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus hukum serupa.
Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan Sabu hingga Miras, Empat Satpam di Kayong Utara Terima Penghargaan Khusus
Operasi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya bergerak melakukan penyelidikan.
















