“Perusahaan tentu berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus bertanggung jawab terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya,” kata Roby.
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil bukan untuk menyudutkan investasi, melainkan untuk melindungi hak dasar masyarakat yang sangat bergantung pada sungai tersebut.
“Warga sangat bergantung pada sungai ini untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan sehari-hari. Kalau pencemaran terus berulang, yang dirugikan tentu masyarakat,” tambahnya.
Aktivitas Warga Terganggu
Dampak pencemaran ini dirasakan langsung oleh warga setempat. Kepala Wilayah Dusun Tabat, Bernadus, membenarkan bahwa limbah diduga meluap dan masuk ke aliran sungai sejak pagi. Hal ini melumpuhkan aktivitas domestik warga.
“Airnya cokelat pekat. Warga tidak bisa mencuci peralatan dapur karena bau dan warnanya,” ujar Bernadus.
Pengamat: Perlu Audit Lingkungan
Menanggapi kasus ini, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hori Munawar, angkat bicara.
Baca Juga: Sungai Tercemar PETI Ilegal: Warga Sekadau Hulu Bertindak, Hancurkan Alat Tambang di Sungai Ntorap
Ia menilai berulangnya kasus dugaan pencemaran mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan. Herman mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat sanksi tegas.
“Jika pencemaran dilakukan berulang, pemerintah daerah wajib melakukan audit lingkungan dan penegakan hukum, bukan sekadar teguran administratif,” tegas Herman.
Ia juga mendesak agar hasil uji laboratorium terhadap kualitas air sungai dibuka secara transparan kepada publik untuk menjamin akuntabilitas penanganan kasus ini.
(*Red)
















