KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji

KPK resmi menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2024. (Dok. Ist)
KPK resmi menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2024. (Dok. Ist)

“Kita tunggu saja lah. Nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2025).

Kasus ini bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.

Pansus menemukan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, di mana Kementerian Agama secara sepihak mengalihkan 50 persen dari 20.000 kuota tambahan haji reguler ke program Haji Khusus (ONH Plus).

Padahal, sesuai aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya mendapat jatah 8 persen.

Baca Juga: Mantan Menag Yaqut Cholil Kembali Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Haji 2024

Pengalihan sepihak ini dinilai mencederai keadilan bagi jemaah haji reguler yang telah mengantre puluhan tahun dan berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.

KPK kini terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk unsur swasta dan pejabat internal kementerian yang diduga ikut memuluskan kebijakan tersebut.

(*Sari)