“Jadi jamaah membayar jasa kepada PIHK atas fasilitas eksklusif yang diterimanya, termasuk berangkat tanpa antrean panjang,” ujarnya.
Atas dasar itu, SAI menilai penyelidikan yang dilakukan KPK perlu ditinjau kembali. Ali merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca Juga: Masa Cekal Eks Menag Yaqut Segera Habis, KPK Yakin Penyidikan Korupsi Haji Cepat Rampung
Pasal tersebut mewajibkan KPK bekerja berlandaskan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan HAM.
“SAI menilai KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikannya terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tidak menjalankan amanat Pasal 5 UU KPK itu sendiri,” ucap Ali.
Respons Dewas KPK
Meskipun melayangkan kritik, Ali tetap mengapresiasi respons Dewas KPK. Pihak pengawas lembaga antirasuah tersebut menginformasikan bahwa surat permohonan dari SAI saat ini sedang dalam tahap penelaahan.
“SAI memberikan apresiasi kepada Dewas KPK yang telah melakukan telaah terhadap permintaan gelar perkara ulang,” tegasnya.
Ali menekankan bahwa langkah ini murni bentuk kepedulian terhadap ekosistem haji dan umrah serta penegakan hukum yang objektif.
“Permintaan ini bukan untuk melawan hukum, tetapi untuk mencari kepastian hukum sesuai amanat Undang-Undang KPK,” imbuhnya.
Di sisi lain, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Menanggapi isu yang beredar, Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya telah membantah adanya perpecahan di kalangan pimpinan dan menegaskan bahwa KPK tetap solid dalam mengusut perkara ini.
(*Red)
















