Mens Rea, Ketika Niat Jahat Menentukan Hukuman Pidana

Ilustrasi - Hakim memiliki peran kunci untuk menggali dan membuktikan sikap batin terdakwa sebelum menjatuhkan vonis, guna memastikan keadilan tegak berdasarkan fakta niat, bukan sekadar akibat fisik semata. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Hakim memiliki peran kunci untuk menggali dan membuktikan sikap batin terdakwa sebelum menjatuhkan vonis, guna memastikan keadilan tegak berdasarkan fakta niat, bukan sekadar akibat fisik semata. (Dok. Ist)

Dua Jenis Kesalahan: Sengaja dan Lalai

Dalam praktiknya, hukum pidana membagi unsur Mens Rea atau kesalahan ini menjadi dua kategori utama, yaitu kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa).

  1. Kesengajaan (Dolus), kondisi ini terjadi ketika pelaku sadar dan menghendaki perbuatan serta akibat yang ditimbulkannya.Contohnya adalah seseorang yang menusuk korban dengan pisau secara sadar, yang menunjukkan ia memang berniat melukai.

  2. Kealpaan (Culpa), berbeda dengan kesengajaan, kealpaan terjadi ketika pelaku tidak berniat jahat, namun bertindak ceroboh atau kurang hati-hati sehingga merugikan orang lain. Contoh kasusnya adalah pengemudi yang mengebut di jalan ramai dan tidak sengaja menyebabkan kecelakaan fatal. Meskipun tidak berniat membunuh, ia tetap memiliki Mens Rea dalam bentuk kelalaian karena mengabaikan risiko keselamatan.

Baca Juga: Dukung Pidana Kerja Sosial, Gubernur Kalbar: Hukumannya Bisa Bersihkan Masjid hingga Gereja

Keberadaan Mens Rea sangat krusial karena hukum pidana Indonesia menganut prinsip tiada pidana tanpa kesalahan.

Hakim memiliki peran kunci untuk menggali dan membuktikan sikap batin terdakwa sebelum menjatuhkan vonis, guna memastikan keadilan tegak berdasarkan fakta niat, bukan sekadar akibat fisik semata.

(*Sari)